HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas
HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang
untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem
HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Badan khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber:
http://hakintelektual.com/
http://119.252.161.174/
Selasa, 28 Mei 2013
Kamis, 16 Mei 2013
Tugas Softskill: Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai
perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain
yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai
kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan
terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum
yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang
masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara
pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi
dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan
hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sumber:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
Sumber:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
Selasa, 23 April 2013
Tugas Softskill: Hukum Perdata
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan
dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum
pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang
berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah
sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat
dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum
perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau
materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan
hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia
Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Sumber
Tugas Softskill: Hukum Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara
dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber
perikatan.
A. Azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:- Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
- Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
B. Syarat Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Demikian menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Dengan 'sepakat' atau juga 'perizinan' dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain.
Orang yang membuat suatu perjanjian harus 'cakap' menurut hukum. Pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" dan "sehat pikirannya" adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
- Orang-orang yang belum dewasa.
- Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan.
- Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
C. Bentuk Perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk:
- Lisan
- Tulisan, dibagi 2, yaitu:
-Di bawah tangan/onderhands
-Otentik
D. Struktur Perjanjian
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
- Judul/Kepala
- Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
- Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
- Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penutup dari Perjanjian.
Sumber
- Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
- Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.
Minggu, 14 April 2013
Tugas Softskill: Hukum Perikatan
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaak waarneming).
Adapun yang dimaksud dengan "perikatan" adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menuntut undang-undang dapat berupa:
- Menyerahkan suatu barang
- Melakukan suatu perbuatan
- Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber-sumber perikatan, oleh undang-undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan orang. Yang belakangan ini, dapat dibagi lagi atas perikatan-perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
A. Hukum Perikatan Menurut Para Ahli
Pengertian mengenai hukum perikatan tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk
itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli
terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
- Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
- Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
- Pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah “suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
B. Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah
diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur
yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan,
sebagai berikut:
- Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan
hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak
pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya melekat kewajiban.
Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan
diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan
hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian
yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum
apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
- Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan
dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau
para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri
merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana
bagian lain dari hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
- Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak
dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang
memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan
disebut sebagai subyek perikatan.
- Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum
atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau
prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam
pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah
memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang
dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang
debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung
dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur
yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/
http://statushukum.com
Minggu, 07 April 2013
Tugas Softskill: Hukum Pidana
A. Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu bagian dari keseluruhan
norma hukum yang berlaku dalam suatu negara yang diadakan agar dapat
dijadikan sebagai dasar /aturan untuk, antara lain:
Pertama : menentukan perbuatan yang mana yang boleh dilakukan dan
perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dimana
pengaturan tersebut disertai dengan ancaman sanksi pidana tertentu bagi
mereka yang melanggarnya;
Kedua : menentukan waktu dan kondisi (Kapan dan Dimana) seseorang
yang telah melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan pidana
sebagaimana yang diancamkan kepadanya;
Ketiga : menentukan dengan bagaimana atau seperti apa sanksi pidana
dapat atau akan dilaksanakan atau dikenakan kepada mereka yang telah
disangka melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya hukum pidana dibagi dalam beberapa kategori atau
klasifikasi diantaranya adalah pembagian hukum pidana ke dalam hukum
pidana materil atau hukum pidana yang berkaitan dengan muatan atau
materi pengaturan suatu hukum atau ketentuan pidana dan hukum pidana
formil atau hukum pidana yang berkaitan dengan hukum acara.
B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.
C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidanaDalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
D. Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sama
halnya dengan KUHPerdata, KUHPidana juga bukanlah merupakan buatan asli
Indonesia. KUHPidana berasal dari WvS (Wetboek van Strafrecht), dari
Negara Belanda. Konsep WvS berasal dari Code Penal buatan Prancis.
Begitu juga dengan Code Penal yang konsepnya sebenarnya berasal dari
Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Penal.
Perbuatan / tindak / delik pidana adalah perbuatan yang bila dilakukan dapat dikenakan hukuman dan atau sanksi berupa hukuman.
Sistematika KUHPidana:
Buku I : Aturan-aturan umum (Pasal 1-103)
Buku II : Kejahatan (Pasal 104-488)
Buku III : Pelanggaran (489-569)
Buku I : Aturan-aturan umum (Pasal 1-103)
Buku II : Kejahatan (Pasal 104-488)
Buku III : Pelanggaran (489-569)
Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
http://statushukum.com
http://suflasaint.blogspot.com
Jumat, 22 Maret 2013
Tugas Softskill: Subjek dan Objek Hukum
A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan
kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Yang menjadi subjek
hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
Sebelum kedewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum
seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut
bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas
usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
b. Badan hukum (rechts persoon)
Badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan
hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan
jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum.
Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat
tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian
perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan
melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan
menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan
hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja.
B. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
dapat
menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum
merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi
objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Langganan:
Postingan (Atom)