Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan
dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum
pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang
berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah
sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat
dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum
perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau
materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan
hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda)
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia
Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar