Minggu, 07 April 2013

Tugas Softskill: Hukum Pidana

A. Pengertian Hukum Pidana 

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu bagian dari keseluruhan norma hukum yang berlaku dalam suatu negara yang diadakan agar dapat dijadikan sebagai dasar /aturan untuk, antara lain:
Pertama : menentukan perbuatan yang mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dimana pengaturan tersebut disertai dengan ancaman sanksi  pidana tertentu bagi mereka yang melanggarnya;
Kedua : menentukan waktu dan kondisi (Kapan dan Dimana) seseorang yang telah melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diancamkan kepadanya;
Ketiga : menentukan dengan bagaimana atau seperti apa sanksi pidana dapat atau akan dilaksanakan atau dikenakan kepada mereka yang telah disangka melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya hukum pidana dibagi dalam beberapa kategori atau klasifikasi diantaranya adalah pembagian hukum pidana ke dalam hukum pidana materil atau hukum pidana yang berkaitan dengan muatan atau materi pengaturan suatu hukum atau ketentuan pidana dan hukum pidana formil atau hukum pidana yang berkaitan dengan hukum acara.

B. Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
• Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

 D. Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sama halnya dengan KUHPerdata, KUHPidana juga bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPidana berasal dari WvS (Wetboek van Strafrecht), dari Negara Belanda. Konsep WvS berasal dari Code Penal buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Penal yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Penal.
Perbuatan / tindak / delik pidana adalah perbuatan yang bila dilakukan dapat dikenakan hukuman dan atau sanksi berupa hukuman.
Sistematika KUHPidana:
Buku I : Aturan-aturan umum (Pasal 1-103)
Buku II : Kejahatan (Pasal 104-488)
Buku III : Pelanggaran (489-569)

Sumber:
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
http://statushukum.com
http://suflasaint.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar