HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas
HKI. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intetektuatnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, atau pendesain) dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang
untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem
HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Badan khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber:
http://hakintelektual.com/
http://119.252.161.174/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar