Tetris (bahasa Rusia: Тетрис) adalah teka-teki yang didesain dan diprogram oleh Alexey Pajitnov pada bulan Juni 1985, pada saat ia bekerja di Pusat Komputer Dorodnicyn di Akademi Sains Uni Soviet di Moskow. Namanya berasal dari awalan numerik Yunani tetra yang bermakna bangun dengan empat bagian.
Permainan ini (atau variasi lainnya) terdapat pada hampir setiap konsol permainan video dan komputer pribadi, begitu juga pada peralatan lainnya seperti kalkulator, ponsel, pemutar media portabel, PDA dan bahkan sebagai rahasia pada produk non-media seperti osiloskop.
Walaupun Tetris muncul kebanyakan pada komputer rumahan,
permainan ini lebih sukses pada versi Gameboy yang dirilis pada 1989
yang membuatnya sebagai permainan paling populer sepanjang masa. Pada
berita Electronic Gaming Monthly ke-100, Tetris berada pada urutan
pertama pada "Permainan Terbaik Sepanjang Masa". Pada tahun 2007, Tetris
berada di urutan kedua pada "100 Permainan Terbaik Sepanjang Masa"
menurut IGN.
Pada permainan tetris , berbagai macam tetromino
yang terdiri dari empat balok akan jatuh. Tujuan dari permainan ini
adalah dengan memanipulasi tetromino yang jatuh, dengan mengerakannya ke
samping atau memutarnya, sehingga akan terbentuk garis horizontal
tanpa celah, ketika sudah terbentuk, tetromino tersebut akan
menghilang, sehingga tetromino diatasnya akan terjatuh. Ketika permainan
berlanjut, tetromino tersebut akan jatuh lebih cepat. Permainan akan
berakhir apabila tetromino berikutnya terhalang sehingga tidak bisa
masuk.
Saya menyukai game ini sejak saya masih belum sekolah. Saya mengetahui permainan ini dari ibu saya, karena ibu saya adalah tipe perempuan yang gemar mengisi waktu senggangnya dengan bermain game-game asah otak. Saat itu ibu saya memainkan game tetris lewat konsol game yang saya sebut game-bot. Awalnya saya merasa heran kepada ibu saya mengenai bermain game yang amat memusingkan seperti itu, bahkan menurut saya game tetris itu seperti sebuah game tanpa akhir dan tujuan. Kemudian tahun demi tahun berlalu saya pun tumbuh dewasa, begitu juga konsol game yang ada di rumah saya. Mulai dari game-bot, mega joy, sega, playstation 1 dan 2 semua konsol game tersebut pasti ada game tetrisnya. Pada suatu ketika saya sudah merasa mulai jenuh memainkan semua game playstation 1 yang saya miliki (saat itu saya belum punya playstation 2) saya pun coba iseng-iseng memainkan game tetris milik ibu saya. Awalnya saya coba memainkan game tetris sangat kesal, karena saya memainkan game tersebut tidak sampai 1 menit sudah kalah, karena rasa penasaran itu saya pun trus memainkan game tetris tersebut, rasa penasaran itu timbul karena saya sering melihat ibu saya main tetris sampai berjam-jam tanpa kalah bahkan stagenya pun bisa lebih dari stage 50. Semenjak itu saya selalu mencoba permainan tetris, dan kemampuan saya saat ini pun tidak lagi seperti dulu, mungkin kemampuan saya sama dengan ibu saya sekarang. Kini pun saya masih gemar bermain Tetris di smartphone saya sendiri dengan varian dan jenis yang berbeda
Kamis, 15 Januari 2015
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
· Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
· Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
· Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar IAI, yaitu :
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
· Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
· Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
· Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar IAI, yaitu :
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
- Aturan etika
- Standar umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab dan praktik lain
- Tanggung jawab kepada klien
- Independensi, integritas, dan objektivitas
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Interpretasi Etika
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
- Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
- Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
- IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998AICPA, Code of Professional Conduct
- https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
- https://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
Selasa, 23 Desember 2014
Cerpen Etika Profesi
Hujan turun deras kala itu di sebuah lapangan di suatu tempat. Di lapangan tersebut yang penuh rumput dan tanah merah yang becek disana sini itu tampaklah seorang pemuda yang sedang mondar-mandir kesana kemari dengan bola bergelinding di kaki yang silih berganti, dari kaki kanan ke kaki kiri kemudian bolanya berpindah ke kaki kanannya kembali dan begitulah seterusnya. Bola tersebut melewati cone-cone yang sudah diletakkan oleh pemuda tersebut dengan jarak sekiranya 30cm hingga 60cm akan tetapi tidan ukuran pasti karena tentu saja pemuda tersebut menaruh cone-cone tersebut dengan asal dan hanya menggunakan perasaan sekenanya saja. Sutrisno pun merasa heran apa yang dilakukan pemuda tersebut. Di dalam hatinya sutrisno bergumam "apa yang dilakukan orang bodoh itu di lapangan yang terbuka seperti ini? Tidakkah dirinya takut akan tersambar petir?" Kemudian sutrisno menghampiri pemuda tersebut dengan lari-lari kecil akan tetapi dia menghampirinya hanya sampai pohon besar yang tinggi besar yang mungkin sudah berusia ribuan tahun. Sutrisno berpikir "mungkin jika aku menghampirinya ke lapangan tersebut, resiko tersambar petir bisa bertambah 1 juta kali lipat yaa? baiklah aku akan meneriakinya dari tempat ini saja, lagipula aku hanya menegurnya saja tentang apa yang dilakukannya di lapangan dan pada saat hujan deras ini." Kemudian Sutrisno menyadari pemuda yang sedang bergelut dengan bola di lapangan tersebut adalah temannya yang sudah sejak kecil dia kenal, akan tetapi pertemanan tersebut tidak pernah ada kisah persahabatan, yang ada hanya kisah pertikaian mendarah daging. Pemuda dengan bola tersebut bernama Sutrisno juga, Sutrisno yang satu ini merupakan pemuda hebat. Bagaimana tidak, sejak dirinya kelas 1 SD hingga lulus SMA dirinya amat sangat jenius karena dirinya selalu berada di rangking kelas dengan urutan rangking 7, ini bukanlah kebetulan akan tetapi orang ini selalu rangking 7 karena dirinya telah memperhitungkan nilai agar dirinya tepat di rangking 7. Oleh karenanya, Sutrisno yang sedang dibawah pohon merasa kesal sekali dengan Sutrisno yang bermain bola tersebut, bahkan nilai akhir ujian nasionalnya pun dibuat menjadi 7.00 semua. Sementara, Sutrisno di bawah pohon nilainya kecil, bahkan dirinya sudah mati-matian belajar namun nilainya tetap tidak jauh dari 4, 5, dan 6 apalagi orang-orang mengetahui ada 2 orang Sutrisno di sekolah yang sama selama 12 tahun, universitas yang sama selama 4 tahun, di kota yang sama dan negara yang sama dengan sifat yang berbeda, ibarat Sutrisno yang sedang berkutat dengan bola adalah Sutrisno Plus yang satunya bahkan namanya pun diganti oleh orang-orang dengan sebutan Sutrisno KW bahkan lebih dikenal dengan sebutan KW, sungguh menyedihkan. Karena rasa kesalnya, Sutrisno pun meninggalkan lapangan itu dan berharap Sutrisno yang di lapangan itu tersambar petir. Di perjalanannya tersebut menuju rumah bordir (rumah untuk membordir bahan pakaian atau bahan kain) Sutrisno KW pun berpikir "Kira-kira kenapa ya si jenius pesakitan tersebut melakukan latihan sebegitu gilanya di tengah lapangan saat hujan turun deras dengan petir disana sini?" lalu Sutrisno KW pun teringat dengan kondisi tim sepakbola universitas mereka yang kian terpuruk dari tahun ke tahun. Sutrisno KW dan Sutrisno jenius keduanya juga anggota tim sepakbola universitas mereka berkuliah, tim tersebut cukup terkenal di perioda tahun 80an bahkan sempat juara antar mahasiswa seprovinsi kala itu dimana tim tersebut dihuni oleh ayah mereka yang terkenal bersahabat amat sangat akrab dan tak terpisahkan, namun nama mereka tidak sama seperti Sutrisno. Tim tersebut kini sedang berada dalam krisis bahkan mahasiswapun kurang berminat dengan tim sepak bola ini, timnya sendiri hanya berisi 15 orang. Selain itu pihak universitas sudah mulai menghentikan pendanaan untuk tim tersebut, karena sebelomnya pernah ada kasus penyelewangan dana yg dilakukan beberapa oknum dari bagian tim tersebut, sehingga mencoreng citra organisasi tim tersebut dan kiprah tim itu sendiri. Kini duo Sutrisno sudah berada di tingkat akhir, dan turnamen antar provinsi sebentar lagi akan segera dilaksanakan. "Hmm.. mungkin ini saat terakhir buat tim ini, dan ini mungkin kesempatan terakhir untuk menyelamatkan keberadaan tim yang juga salah satu kebanggan dari kisah masa muda ayah." gumam Sutrisno dalam hati "Tidak kusangka dalam keadaan tim porak poranda, amburadul, dan tanpa arah ini, si Jenius Pesakitan tersebut masih peduli terhadap tim, sebagai sesama pemain di tim, aku turut bangga padamu, kau sungguh sungguh memiliki ETIKA PROFESI dalam menjalankan profesimu." lanjut gumamnya. "Sial!? kenapa aku kagum padanya yaa? ya sudahlaah lebih baik aku menghampirinya saja dan berlatih bersama untuk tim yang lebih baik, tahun ini pasti juara! YEAAAAH!" teriak Sutrisno sambil berlari menuju rekan setimnya tersebut di lapangan dan berlatih bersama.
Keesokan harinya duo Sutrisno tersebut terkulai lemas di sebuah rumah sakit karena keduanya dikabarkan tersambar petir, beruntung nyawa mereka dapat terselamatkan. Turnamen sepak bola yang ingin mereka ikuti pun terlewatkan begitu saja karena mereka berdua cedera parah, tim mereka pun kekurangan pemain sehingga tidak lulus aturan karena pemainnya hanya 13 orang sedangkan batasnya hanya 15 orang saja minimal. Namun kisah ini luar biasa karena setelahnya Duo Sutrisno ini bersahabat baik seperti ayah mereka hanya karena salah satu dari Sutrisno tersebut menjunjung tinggi ETIKA PROFESI.
SELESAI
Keesokan harinya duo Sutrisno tersebut terkulai lemas di sebuah rumah sakit karena keduanya dikabarkan tersambar petir, beruntung nyawa mereka dapat terselamatkan. Turnamen sepak bola yang ingin mereka ikuti pun terlewatkan begitu saja karena mereka berdua cedera parah, tim mereka pun kekurangan pemain sehingga tidak lulus aturan karena pemainnya hanya 13 orang sedangkan batasnya hanya 15 orang saja minimal. Namun kisah ini luar biasa karena setelahnya Duo Sutrisno ini bersahabat baik seperti ayah mereka hanya karena salah satu dari Sutrisno tersebut menjunjung tinggi ETIKA PROFESI.
SELESAI
Contoh Kasus Fraud Auditing Multiteral Company
Kmart Corp
Mantan CEO Charles C. Conway dan mantan CFO John T. McDonald bertanggung jawab atas kesalahan material pengungkapan yang menyesatkan tentang likuiditas perusahaan di managements discussion and anlysis pada formulir 10-Q triwulan ketiga dan 9 bulan berakhir 31 Oktober 2001. Conway dan McDonald tidak mengungkapkan alasan pembelian persediaan berlebih pada musim panas 2001 yang berdampak pada likuiditas perusahaan.
Analisis: pengungkapan menyesatkan oleh mantan CEO & Mantan CFO Kmart Corp sangat mempengaruhi terhadap nilai likuiditas perusahaan tersebut
Sumber:
Diaz
Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE
FRAUD AUDITING
& INVESTIGATION
Jakarta:
Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Contoh Kasus Fraud Acconting Multiteral Company
Federal Home Loan Mortgage Corp & Federal National Mortgage Association
Pada tahun 2003, Freddie Mac menyatakan bahwa
terjadi laba yang dilaporkan lebih rendah senilai hamper USD 5 miliar, sehingga
menjadi salah satu kasus penyajian kembali laporan keuangan terbesar dalam
sejarah USA. Hasilnya, Freddie Mac pada bulan November didenda USD 125 juta.
SEC juga mengenakan denda USD 50 juta kepada Freddie Mac pada tahun 2007 dan 4
eksekutifnya USD 515 ribu terkait securities fraud dan earning management
selama tahun 1998-2002. Tahun 2006 pemerintah ajukan gugatan perdata kepada
manajemen Fannie Mae terkait skandal akuntansi untuk memaksimalkan bonus dan
securities fraud. Pengadilan berusaha mengembalikan USD 115 juta pembayaran
bonus selama 1998-2004. Desember 2011, 6 eksekutif Fannie Mae & Freddie Mac
didakwa securities fraud oleh SEC karena mereka mengetahui informasi yang
menyesatkan investor bahwa perusahaan memiliki eksposur minimal dari krisis subprime
mortgage tahun 2008.
Fannie Mae meripakan perusahaan pembiyaan perumahan
yang didirikan pada tahun 1938 atas permintaan presiden Franklin D. Roosevelt. Sementara
Freddie Mac didirikan pada tahun 1970, guna memberikan kompetisi dengan Fannie
Mae. Baik Fannie Mae maupun Freddie Mac didirikan untuk memberikan pembiayaan
perumahan murah bagi rakyat AS. Sebagai imbas krisi ekonomi subprime mortgage,
pemerintah AS mengambila alih Freddie Mac dan Fannie Mae pada tahun 2008 dan
kemudian pada tahun 2010 saham keduanya di-delisting.
Analisis: tindakan mengajukan gugatan perdata kepada
manajemen Fannie Mae yang dilakukan pemerintah AS sangat bagus karena meski perusahaan
yang didirikan oleh presidennya terdahulu tersebut namun pemerintah tersebut tidak
pandang bulu.
Sumber:
Diaz
Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE
FRAUD AUDITING
& INVESTIGATION
Jakarta:
Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Contoh Kasus Benturan Kepentingan
Berikut ini adalah contoh singkat kasus benturan kepentingan, beserta dengan analisisnya:
Pegawai merugikan pemberi kerja mereka dengan
mengambil asset kas, persediaan, peralatan, perlengkapan atau asset lain milik
perusahaan secara tidak sah (melanggar prosedur dan kebijakan perusahaan atau
melanggart hukum). Pencurian atau penggelapan dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Hal ini juga terjadi jika pada saat pekerja membuat
perusahaan bayangan (shell company, paper company, atau pass-through company)
sehingga membuat pemberi kerja mereka membayar untuk barang yang tidak
seharusnya dikirimkan kepada perusahaan tersebut. Embezzlement fraud secara
langsung artinya perusahaan digelapkan oleh pelaku tanpa mengikutsertakan pihak
ketiga. Fraud tidak langsung terjadi ketika pegawai menerima uang suap dari
vendor, pelanggan atau pihak luar perusahaan mengizinkan mereka mendapatkan
harga jual yang lebih rendah (untuk pembeli), harga beli yang tinggi, barang
yang tidak dikirimkan atau barang yang memiliki kualitas rendah (untuk
penyuplai). Dalam kasus ini pembayaran kepada pegawai (pelaku) dilakukan oleh
perusahaan yang berhubungan dengan pelaku, bukan secara langsung oleh pemberi
pekerjaan si pelaku.
Sumber:
- Diaz Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE FRAUD AUDITING & INVESTIGATION Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Perkembangan Etika Bisnis Dan Profesi Di Indonesia
Perkembangan etika bisnis dan profesi di Indonesia dimulai pada perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Pelanggaran etika profesi akuntan di
perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik
perlu digalakkan. Diantaranya:
(1) perusahaan tidak
perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan
yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau
kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
(2) Etika profesi paling gampang
diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini
karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya.
(3) Dalam operasinya,
perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undangundang.
Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi.
Jika semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh
karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi
untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Sumber:
Sumber:
- http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdf
- http://wandaargadinata.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-etika-profesi-akuntan.html
Langganan:
Postingan (Atom)