Hujan turun deras kala itu di sebuah lapangan di suatu tempat. Di lapangan tersebut yang penuh rumput dan tanah merah yang becek disana sini itu tampaklah seorang pemuda yang sedang mondar-mandir kesana kemari dengan bola bergelinding di kaki yang silih berganti, dari kaki kanan ke kaki kiri kemudian bolanya berpindah ke kaki kanannya kembali dan begitulah seterusnya. Bola tersebut melewati cone-cone yang sudah diletakkan oleh pemuda tersebut dengan jarak sekiranya 30cm hingga 60cm akan tetapi tidan ukuran pasti karena tentu saja pemuda tersebut menaruh cone-cone tersebut dengan asal dan hanya menggunakan perasaan sekenanya saja. Sutrisno pun merasa heran apa yang dilakukan pemuda tersebut. Di dalam hatinya sutrisno bergumam "apa yang dilakukan orang bodoh itu di lapangan yang terbuka seperti ini? Tidakkah dirinya takut akan tersambar petir?" Kemudian sutrisno menghampiri pemuda tersebut dengan lari-lari kecil akan tetapi dia menghampirinya hanya sampai pohon besar yang tinggi besar yang mungkin sudah berusia ribuan tahun. Sutrisno berpikir "mungkin jika aku menghampirinya ke lapangan tersebut, resiko tersambar petir bisa bertambah 1 juta kali lipat yaa? baiklah aku akan meneriakinya dari tempat ini saja, lagipula aku hanya menegurnya saja tentang apa yang dilakukannya di lapangan dan pada saat hujan deras ini." Kemudian Sutrisno menyadari pemuda yang sedang bergelut dengan bola di lapangan tersebut adalah temannya yang sudah sejak kecil dia kenal, akan tetapi pertemanan tersebut tidak pernah ada kisah persahabatan, yang ada hanya kisah pertikaian mendarah daging. Pemuda dengan bola tersebut bernama Sutrisno juga, Sutrisno yang satu ini merupakan pemuda hebat. Bagaimana tidak, sejak dirinya kelas 1 SD hingga lulus SMA dirinya amat sangat jenius karena dirinya selalu berada di rangking kelas dengan urutan rangking 7, ini bukanlah kebetulan akan tetapi orang ini selalu rangking 7 karena dirinya telah memperhitungkan nilai agar dirinya tepat di rangking 7. Oleh karenanya, Sutrisno yang sedang dibawah pohon merasa kesal sekali dengan Sutrisno yang bermain bola tersebut, bahkan nilai akhir ujian nasionalnya pun dibuat menjadi 7.00 semua. Sementara, Sutrisno di bawah pohon nilainya kecil, bahkan dirinya sudah mati-matian belajar namun nilainya tetap tidak jauh dari 4, 5, dan 6 apalagi orang-orang mengetahui ada 2 orang Sutrisno di sekolah yang sama selama 12 tahun, universitas yang sama selama 4 tahun, di kota yang sama dan negara yang sama dengan sifat yang berbeda, ibarat Sutrisno yang sedang berkutat dengan bola adalah Sutrisno Plus yang satunya bahkan namanya pun diganti oleh orang-orang dengan sebutan Sutrisno KW bahkan lebih dikenal dengan sebutan KW, sungguh menyedihkan. Karena rasa kesalnya, Sutrisno pun meninggalkan lapangan itu dan berharap Sutrisno yang di lapangan itu tersambar petir. Di perjalanannya tersebut menuju rumah bordir (rumah untuk membordir bahan pakaian atau bahan kain) Sutrisno KW pun berpikir "Kira-kira kenapa ya si jenius pesakitan tersebut melakukan latihan sebegitu gilanya di tengah lapangan saat hujan turun deras dengan petir disana sini?" lalu Sutrisno KW pun teringat dengan kondisi tim sepakbola universitas mereka yang kian terpuruk dari tahun ke tahun. Sutrisno KW dan Sutrisno jenius keduanya juga anggota tim sepakbola universitas mereka berkuliah, tim tersebut cukup terkenal di perioda tahun 80an bahkan sempat juara antar mahasiswa seprovinsi kala itu dimana tim tersebut dihuni oleh ayah mereka yang terkenal bersahabat amat sangat akrab dan tak terpisahkan, namun nama mereka tidak sama seperti Sutrisno. Tim tersebut kini sedang berada dalam krisis bahkan mahasiswapun kurang berminat dengan tim sepak bola ini, timnya sendiri hanya berisi 15 orang. Selain itu pihak universitas sudah mulai menghentikan pendanaan untuk tim tersebut, karena sebelomnya pernah ada kasus penyelewangan dana yg dilakukan beberapa oknum dari bagian tim tersebut, sehingga mencoreng citra organisasi tim tersebut dan kiprah tim itu sendiri. Kini duo Sutrisno sudah berada di tingkat akhir, dan turnamen antar provinsi sebentar lagi akan segera dilaksanakan. "Hmm.. mungkin ini saat terakhir buat tim ini, dan ini mungkin kesempatan terakhir untuk menyelamatkan keberadaan tim yang juga salah satu kebanggan dari kisah masa muda ayah." gumam Sutrisno dalam hati "Tidak kusangka dalam keadaan tim porak poranda, amburadul, dan tanpa arah ini, si Jenius Pesakitan tersebut masih peduli terhadap tim, sebagai sesama pemain di tim, aku turut bangga padamu, kau sungguh sungguh memiliki ETIKA PROFESI dalam menjalankan profesimu." lanjut gumamnya. "Sial!? kenapa aku kagum padanya yaa? ya sudahlaah lebih baik aku menghampirinya saja dan berlatih bersama untuk tim yang lebih baik, tahun ini pasti juara! YEAAAAH!" teriak Sutrisno sambil berlari menuju rekan setimnya tersebut di lapangan dan berlatih bersama.
Keesokan harinya duo Sutrisno tersebut terkulai lemas di sebuah rumah sakit karena keduanya dikabarkan tersambar petir, beruntung nyawa mereka dapat terselamatkan. Turnamen sepak bola yang ingin mereka ikuti pun terlewatkan begitu saja karena mereka berdua cedera parah, tim mereka pun kekurangan pemain sehingga tidak lulus aturan karena pemainnya hanya 13 orang sedangkan batasnya hanya 15 orang saja minimal. Namun kisah ini luar biasa karena setelahnya Duo Sutrisno ini bersahabat baik seperti ayah mereka hanya karena salah satu dari Sutrisno tersebut menjunjung tinggi ETIKA PROFESI.
SELESAI
Selasa, 23 Desember 2014
Contoh Kasus Fraud Auditing Multiteral Company
Kmart Corp
Mantan CEO Charles C. Conway dan mantan CFO John T. McDonald bertanggung jawab atas kesalahan material pengungkapan yang menyesatkan tentang likuiditas perusahaan di managements discussion and anlysis pada formulir 10-Q triwulan ketiga dan 9 bulan berakhir 31 Oktober 2001. Conway dan McDonald tidak mengungkapkan alasan pembelian persediaan berlebih pada musim panas 2001 yang berdampak pada likuiditas perusahaan.
Analisis: pengungkapan menyesatkan oleh mantan CEO & Mantan CFO Kmart Corp sangat mempengaruhi terhadap nilai likuiditas perusahaan tersebut
Sumber:
Diaz
Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE
FRAUD AUDITING
& INVESTIGATION
Jakarta:
Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Contoh Kasus Fraud Acconting Multiteral Company
Federal Home Loan Mortgage Corp & Federal National Mortgage Association
Pada tahun 2003, Freddie Mac menyatakan bahwa
terjadi laba yang dilaporkan lebih rendah senilai hamper USD 5 miliar, sehingga
menjadi salah satu kasus penyajian kembali laporan keuangan terbesar dalam
sejarah USA. Hasilnya, Freddie Mac pada bulan November didenda USD 125 juta.
SEC juga mengenakan denda USD 50 juta kepada Freddie Mac pada tahun 2007 dan 4
eksekutifnya USD 515 ribu terkait securities fraud dan earning management
selama tahun 1998-2002. Tahun 2006 pemerintah ajukan gugatan perdata kepada
manajemen Fannie Mae terkait skandal akuntansi untuk memaksimalkan bonus dan
securities fraud. Pengadilan berusaha mengembalikan USD 115 juta pembayaran
bonus selama 1998-2004. Desember 2011, 6 eksekutif Fannie Mae & Freddie Mac
didakwa securities fraud oleh SEC karena mereka mengetahui informasi yang
menyesatkan investor bahwa perusahaan memiliki eksposur minimal dari krisis subprime
mortgage tahun 2008.
Fannie Mae meripakan perusahaan pembiyaan perumahan
yang didirikan pada tahun 1938 atas permintaan presiden Franklin D. Roosevelt. Sementara
Freddie Mac didirikan pada tahun 1970, guna memberikan kompetisi dengan Fannie
Mae. Baik Fannie Mae maupun Freddie Mac didirikan untuk memberikan pembiayaan
perumahan murah bagi rakyat AS. Sebagai imbas krisi ekonomi subprime mortgage,
pemerintah AS mengambila alih Freddie Mac dan Fannie Mae pada tahun 2008 dan
kemudian pada tahun 2010 saham keduanya di-delisting.
Analisis: tindakan mengajukan gugatan perdata kepada
manajemen Fannie Mae yang dilakukan pemerintah AS sangat bagus karena meski perusahaan
yang didirikan oleh presidennya terdahulu tersebut namun pemerintah tersebut tidak
pandang bulu.
Sumber:
Diaz
Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE
FRAUD AUDITING
& INVESTIGATION
Jakarta:
Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Contoh Kasus Benturan Kepentingan
Berikut ini adalah contoh singkat kasus benturan kepentingan, beserta dengan analisisnya:
Pegawai merugikan pemberi kerja mereka dengan
mengambil asset kas, persediaan, peralatan, perlengkapan atau asset lain milik
perusahaan secara tidak sah (melanggar prosedur dan kebijakan perusahaan atau
melanggart hukum). Pencurian atau penggelapan dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Hal ini juga terjadi jika pada saat pekerja membuat
perusahaan bayangan (shell company, paper company, atau pass-through company)
sehingga membuat pemberi kerja mereka membayar untuk barang yang tidak
seharusnya dikirimkan kepada perusahaan tersebut. Embezzlement fraud secara
langsung artinya perusahaan digelapkan oleh pelaku tanpa mengikutsertakan pihak
ketiga. Fraud tidak langsung terjadi ketika pegawai menerima uang suap dari
vendor, pelanggan atau pihak luar perusahaan mengizinkan mereka mendapatkan
harga jual yang lebih rendah (untuk pembeli), harga beli yang tinggi, barang
yang tidak dikirimkan atau barang yang memiliki kualitas rendah (untuk
penyuplai). Dalam kasus ini pembayaran kepada pegawai (pelaku) dilakukan oleh
perusahaan yang berhubungan dengan pelaku, bukan secara langsung oleh pemberi
pekerjaan si pelaku.
Sumber:
- Diaz Priantara, Ak., SE., M.Si., BKP., CICA., CPA., CRMA., CFE FRAUD AUDITING & INVESTIGATION Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2013
Perkembangan Etika Bisnis Dan Profesi Di Indonesia
Perkembangan etika bisnis dan profesi di Indonesia dimulai pada perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Pelanggaran etika profesi akuntan di
perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik
perlu digalakkan. Diantaranya:
(1) perusahaan tidak
perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan
yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau
kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
(2) Etika profesi paling gampang
diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini
karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya.
(3) Dalam operasinya,
perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undangundang.
Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi.
Jika semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi
kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh
karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi
untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Sumber:
Sumber:
- http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdf
- http://wandaargadinata.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-etika-profesi-akuntan.html
Rabu, 12 November 2014
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN & AKUNTANSI MANAJEMEN
A. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di
Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode
Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards
of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and
Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
• Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
• Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha
untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan
hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang
lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan
yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan
manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan.
Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam
memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang
dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan
kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang
dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan,
potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi
yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih
banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang
dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis.
Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara
pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan
(agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan
pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan
pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya
bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang
prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi
politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative
accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut Velasques
(2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan
etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak
merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup
seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu
perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau
“earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana
menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau
discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar
akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
• Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
• Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
• Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
• Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
B. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
C. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki
pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan
mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak
berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat
yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada
menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar
etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan
kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan
dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan
keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
Kesimpulan
Dalam menjalankan sebuah usaha pada perusahaan, akuntansi manajemen merupakan elemen penting bagi pihak internal perusahaan tersebut, karena peran akuntansi manajemen dapat menghasilkan perhitungan yang menghasilkan laba maksimum bagi perusahaan. Oleh karenanya dibuatlah standar etika untuk akuntan manajemen yang bertujuan agar dalam menjalankan kegiatan operasional dapat berjalan baik dan sesuai rencana yang telah dibuat sebelumnya. Sementara untuk akuntan keuangan dalam menjalankan profesinya yaitu menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral dan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang dapat dipahami, agar laporan keuangan yang disajikan dapat mudah dipahami bagi para pihak internal maupun eksternal dan juga agar laporan mudah dikoreksi jika terdapat kecurangan atau kesalahan.Sumber:
- http://lovelycimutz.wordpress.com
- http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
- http://www.academia.edu/7321264/Etika_Dalam_Akuntansi_Keuangan_Dan_Akuntansi_Menejemen
- http://melaniaisny.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
- http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
ETIKA DALAM KAP
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
a. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
c. Standar umum dan prinsip akuntansi
- Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
· Anggota KAP
tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
- Tanggung jawab kepada klien
- Informasi Klien yang Rahasia.
§ Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
§ membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
§ mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
§ melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
§ menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
§ Fee Profesional
§
Besaran Fee,
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
·
Fee
Kontinjen
- Fee kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
·Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi antar akuntan publik.
§
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
§ Tanggung jawab dan praktik lain
§
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
§
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
§
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
§
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan
iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang
tidak merendahkan citra profesi.
§ Komisi dan Fee Referal.
1. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
§
Bentuk
Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus
diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
B. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
C. Krisis dalam
Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit
akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan
pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi
jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan
hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya
yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering
diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai
anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI
yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan
dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
E. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu
yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Kesimpulan
Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan wadah bagi para orang yang berprofesi sebagai akuntan publik untuk memberikan jasanya. Oleh karenanya dalam menjalankan tugasnya KAP memiliki kode etik yang harus dipatuhi dan dijalankan agar publik yakin dengan kualitas dari para akuntan publik yang ditawarkan oleh KAP tersebut. Selain itu Kantor Akuntansi Publik juga memiliki tanggung jawab sosial, yaitu suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.Sumber:
- http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/akuntan-publik-dan-kap-10-hal-yang-perlu-diketahui/
- http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- https://www.google.com/search?newwindow=1&client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&q=Etika+dalam+Kantor+Akuntan+Publik&oq=Etika+dalam+Kantor+Akuntan+Publik&gs_l=serp.3..0j0i22i30l9.203407.203407.0.204332.1.1.0.0.0.0.609.609.5-1.1.0....0...1c.1.32.serp..0.1.609.-P2bBPnOEzs
Langganan:
Postingan (Atom)