Sabtu, 26 Januari 2013

Koperasi Kredit

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit lahir peertama kali sekitar pertengahan abad ke-19 di Jerman. Dimana pada saat itu terjadi revolusi industri yang terjadi karena buruh digantikan oleh tenaga mesin dan akibatnya pengangguran merajalela buruh semakin tak berdaya karena secara perorangan mereka lemah sekali. Kemudian Friedrich Willem Raiffesien berpendapat bahwa kaum miskin ini perlu segera ditolong. Maka beliau berseru kepada kaum hartawan untuk mengumpulkan dana untuk menolong kaum miskin itu, namun usahanya gagal seperti membagikan uang untuk modal dan membagikan roti . Lalu beliau berpendapat bahwa kesulitan si miskin hanya dapat diatasi dengan mengumpulkan uang dari si miskin itu sendiri dan kemudian meminjmkan uang itu kepada sesama mereka. Dan muncullah pemikiran koperasi kredit yaitu sekumpulan orang dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uangnya bersama-sama, sehingga tercipta modal, untuk dipinjamkan diantara mereka sendiri dengan jasa atau bunga yang layak untuk tujuan produktif atau kesejahteraan.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. Asas swadaya yaitu dimana tabungan hanya di diperoleh dari anggota koperasi tersebut.
  2. Asas setia kawan yaitu dimana pinjaman hanya diberikan kepada anggota yg membutuhkan.
  3. Asas pendidikan dan penyadaran yaitu dimana jika kita berwatak baik maka akan diberikan pinjaman. Jadi termasuk juga mendidik dalam berperilaku. 

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar