- Membeli Perusahaan yang Telah Dibangun
- Memulai Perusahaan Baru
- Membeli Hak Lisensi (Waralaba/Franchise)
Beberapa pengusaha memilih membeli perusahaan yang sudah ada. Dengan membeli perusahaan yang sudah ada akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbangkan oleh para wirausahawan, namun ada beberapa pemilik perusahaan lama menyembunyikan fakta perusahaannya dengan berbagai teknik kreatif dalam akuntansi untuk membuat gambaran keuangan perusahaan ini tampak lebih cerah dari pada yang sebenarnya. Oleh karena itu sebelum membeli perusahaan perlu dilakukan proses due diligence untuk mengevaluasi perusahaan yang sudah ada. Proses due diligence (penyelidikan yang mendalam) yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi perusahaan memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencana perusahaan menyeluruh untuk perusahaan yang baru berdiri.
2. Memulai Perusahaan Baru
Point-point penting yang wajib diperhatikan dalam memulai usaha. Karena jika tidak diperhatikan, akan berdampak buruk bagi usaha baru tersebut:
-Sistem manajemen sederhana
-Membangun tim kerja
-Sistem administrasi keuangan
-Teknik meningkatkan profit dengan cepat
-Memanfaatkan kekuatan informasi
-Langkah-langkah
-Konsultasi langsung
-Kekuatan Jaringan (Kolega)
3. Membeli Hak Lisensi (Waralaba/Franchise)
Menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. Dalam franchise dikenal juga istilah franchisor dan franchisee. Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Contoh usaha waralaba:
1. Burger King
2. Kentucky Fried Chicken (KFC)
3. Indomaret
Tidak ada komentar:
Posting Komentar