Rabu, 12 November 2014

ETIKA DALAM AUDITING



Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik, para akuntan publik harus memegang teguh prinsip-prinsip aturan perilaku profesional yang mengandung 7 cakupan umum, yang diantaranya adalah:
1.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2.      Tanggung jawab
Akuntan publik bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.      Kepentingan publik
Memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme merupakan tindakan yang harus ada pada diri seorang akuntan publik sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap kepentingan publik.
4.      Integritas
Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.      Objektifitas dan independensi
Seorang akuntan publik dalam prakteknya harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang akuntan publik untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
6.      Kemahiran
Seorang akuntan publik harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya.
7.      Lingkup dan sifat jasa
Seorang akuntan publik yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Pada kode etika profesional dalam  profesi akuntan terdapat terdapat 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh akuntan publik kepada publik, yaitu:
1.      Akuntan  publik harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.      Akuntan  publik harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Akuntan  publik harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki  suatu sistem pengendalian dalam menjalankan profesinya. Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan, yaitu:
1.      Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
2.      Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3.      Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4.      Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan.
5.      Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
6.      Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
7.      Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya..
8.      Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
9.      Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.

Kesimpulan

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai akuntan publik, haruslah seorang yang kompeten dan independen dalam melaksanakan profesinya. Selain itu akuntan publik juga harus memegang teguh prinsip-prinsip aturan perilaku profesional yang mengandung 7 cakupan umum dan memiliki 3 karakteristik atas hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh Akuntan Publik kepada publik agar profesinya sebagai akuntan publik dapat menjadi panduan dalam meminimalisir tindak kecurangan dan kesalahan. Selain itu, kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya agar akuntan publik dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan memberikan pelayan yang baik untuk publik.

Sumber

  • Eko Budi Setyarno,dkk,2006. Pengaruh kualitas audit, kondisi keuangan perusahaan, opini audit tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan terhadap opini audit going concern. Jurnal SNA IX.
  • Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta. Salemba Empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar