Etika dalam Auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria
– kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Dalam menjalankan
profesinya sebagai akuntan publik, para akuntan publik harus memegang teguh
prinsip-prinsip aturan perilaku profesional yang mengandung 7 cakupan umum,
yang diantaranya adalah:
1.
Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut.
Alasan
utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin
diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2.
Tanggung jawab
Akuntan
publik bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan
metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.
Kepentingan publik
Memberikan
pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen serta profesionalisme merupakan tindakan yang harus ada
pada diri seorang akuntan publik sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap
kepentingan publik.
4.
Integritas
Integritas
dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat
yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi
kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.
Objektifitas dan independensi
Seorang
akuntan publik dalam prakteknya harus independent dalam kenyataan dan dalam
penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip
obyektifitas menuntut seorang akuntan publik untuk tidak memihak, jujur secara
intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
6.
Kemahiran
Seorang
akuntan publik harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya.
7.
Lingkup dan sifat jasa
Seorang
akuntan publik yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik
perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Pada kode etika
profesional dalam profesi akuntan
terdapat terdapat 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh akuntan publik kepada publik, yaitu:
1.
Akuntan publik harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
Akuntan publik harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3.
Akuntan publik harus melayani klien dengan profesional
dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Kantor Akuntan Publik
(KAP) memiliki suatu sistem pengendalian
dalam menjalankan profesinya. Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan
sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan, yaitu:
1.
Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP).
2.
Penugasan para auditor
Kebijakan
ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan
teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3.
Konsultasi
Ditetapkan
dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan
dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4.
Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang
organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu
yang ditentukan.
5.
Pengangkatan auditor
Hal
ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak
bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas secara kompeten.
6.
Pengembangan profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas yang diberikan.
7.
Promosi
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak
bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya..
8.
Penerimaan dan pemeliharaan hubungan
dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin
dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang
mempunyai itikad kurang baik.
9.
Inspeksi
Ditetapkan
agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang
ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara
selektif.
Kesimpulan
Sebagai seorang yang
berprofesi sebagai akuntan publik, haruslah seorang yang kompeten dan
independen dalam melaksanakan profesinya. Selain itu akuntan publik juga harus
memegang teguh prinsip-prinsip aturan perilaku profesional yang mengandung 7
cakupan umum dan memiliki 3 karakteristik atas hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh Akuntan Publik kepada publik agar profesinya sebagai
akuntan publik dapat menjadi panduan dalam meminimalisir tindak kecurangan dan
kesalahan. Selain itu, kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan
sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam
melakukan profesinya agar akuntan publik dapat melaksanakan pekerjaannya dengan
baik dan memberikan pelayan yang baik untuk publik.
Sumber
- Eko Budi Setyarno,dkk,2006. Pengaruh kualitas audit, kondisi keuangan perusahaan, opini audit tahun sebelumnya, pertumbuhan perusahaan terhadap opini audit going concern. Jurnal SNA IX.
- Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta. Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar