Rabu, 22 Oktober 2014

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

•  Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing



Integritas       : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.

Kerjasama      :  mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi           : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas      : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Sumber - Sumber Panduan Etika



Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG) karena untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Pedoman Etika Bisnis Perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua pegawai dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan serta membantu mereka untuk memecahkan dilema etika yang mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan bisnis.


Penerapan etika bisnis juga menjadi bagian dari pengembangan budaya perusahaan, khususnya budaya kepatuhan dan antikorupsi. Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk:

    Memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk menerapkan program peenrapan Etika Bisnis Perusahaan yang efektif, dan disertai cara untuk memantau dan menilai kinerja program tersebut;
    Memberikan panduan mengenai mekanisme Penyusunan, Perawatan, dan Pembentukan budaya perusahaan yang etis, patuh, dan antikorupsi melalui pendekatan etika dan pengaturan diri (self Regulatory approach).



Sumber:
http://akuntansi-management.blogspot.com/2011/08/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://topangundar.wordpress.com/perbaikan-mata-kuliah-etika-profesi-akuntansi/
https://www.scribd.com/doc/98371439/Perilaku-Etika-Dalam-Profesi-Akuntans1
https://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi




Etika Pemerintahan

Makna Etika Pemerintahan


Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian- pada dasarnya etika yaitu serangkaian upaya yang menjadikan moralitas- sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif.

Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.

Kolusi merupakan sikap tidak jujur dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi  dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

Etika pemerintahan seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan- dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.

Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Etika Politik


Etika Politik Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubunganya dengan masyarakat bangsa maupun negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara,

Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik membantu menganalisis korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada. Dalam perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga tuntutan:

(1). upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain;

(2) upaya memperluas lingkup kebebasan; dan

(3) membangun institusi-institusi yang adil.

Tiga tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga negara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Dalam konteks ini pembicaraan mengenai ingatan sosial erat kaitannya dengan etika politik. Apalagi, berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari pengalaman ini orang mulai curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial.

 Landasan etika pemerintahan Indonesia

a.              Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.              TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.              UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.             UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan                  Tambahan LN No. 3090 );
e.              UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang               Pemerintahan Daerah ;
f.               PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri





Sumber:
http://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK.html
http://www.bisosial.com/2012/11/etika-pemerintahan-dalam-perspektif.html
http://dwiluckyramadhan.blogspot.com/2014/10/etika-goverment-pemerintahan.html
http://aiardian.wordpress.com/2009/07/22/contoh-makalah-etika-pemerintahan/
http://politikana.com/baca/2011/03/05/etika-pemerintahan.html

Selasa, 21 Oktober 2014

IDE KEWIRAUSAHAAN, SUMBER PELUANG, DAN GAGASAN POTENSIAL



A.    Ide Kewirausahaan
Menurut Zimmerer, ide-ide ytang berasal dari wirausaha dapat menciptakan peluang untuk memenuhi kebutuhan riil di pasar. Ide-ide itu menciptakan nilai potensial di pasar sekaligus menjadi peluang usaha. Dalam mengevaluasi ide untuk menciptakan nilai-nilai potensial (peluang usaha), wirausaha perlu mengidentiifikasikan dan mengevaluasi semua resiko yang mungkin terjadi dengan cara:
1.      Mengurangi kemungkinan resiko melalui strategi yang proaktif
2.      Menyebarkan resiko pada aspek yang paling mungkin
3.      Mengelola resiko yang mendatangkan nilai atau manfaat
Ada tiga resiko yang dapat dievaluasi, yaitu:
a.       Resiko pasar atau persaingan
b.      Resiko finansial
c.       Resiko teknik
Kreativitas seringkali muncul dalam bentuk ide untukk menghasilkan barang dan jasa baru. Ide bukanlah peluang dan tidak akan muncul bila wirausaha tidak mengadakan evaluasi dan pengamatan secara terus menerus. Ide bias menjadi sebuah peluang dengan cara berikut ini:
1.      Dapat digerakkan secara internal melalui perubahan cara-cara/metode yang lebih baik untuk melayani dan memuaskan pelanggan dalam memenuhi kebutuhannya.
2.      Ide dapat dihasilkan dalam bentuk produk dan jasa baru.
3.      Ide dapat dihasilkan dalam bentuk modifikasi pekerjaan yang dilakukan atau cara melakukan suatu pekerjaan.

B.     Sumber Peluang
Agar ide-ide potensial menjadi peluang bisnis yang riil, maka wirausaha harus bersedia melakukan evaluasi terhadap peluang secara terus-menerus. Proses penjaringan ide atau disebut screening merupakan suatu cara terbaik untuk menuangkan ide potensial menjadi produk dan jasa riil.



Adapun langkah dalam penjaringan ide dapat dilakukan sebagai berikut:
1.         Menciptakan produk baru dan berbeda
Produk dan jasa yang dibuat harus menciptakan nilai bagi pembeli, untuk itu wirausaha harus benar-benar mengenal prilaku konsumen di pasar. Ada dua unsur pasar yang perlu diperhatikan :
a.    Permintaan terhadap barang/jasa yang dihasilkan
b.  Waktu penyerahan dan waktu permintaan barang/jasa.
Kemampuan untuk memperoleh peluang , sangat bergantung pada kemampuan wirausaha untuk menganalisis pasar, yang meliputi aspek :
a.    Analisis demografi pasar,
b.    Analisis sifat serta tingkah laku pesaing,
c.    Analisis keunggulan bersaing pesaing dan kefakuman pesaing yang dapat dianggap dapat menciptakan peluang.
2.    Mengamati pintu peluang
Wirausaha harus mengamati potensi-potensi yang dimiliki pesaing, misalnya :
a.    Kemungkinan pesaing mengembangkan produk baru,
b.    Pengalaman keberhasilan dalam mengembangkan produk baru,
c.    Dukungan keuangan,
d.    Keunggulan-keunggulan yang dimiliki pesaing di pasar.
Kemampuan pesaing untuk mempertahankan posisi pasar dapat dievaluasi dengan mengamati kelemahan-kelemahan dan resiko pesaing dalam menanamkan modal barunya.
 Untuk mengetahui kelemahan, kekuatan, dan peluang yang dimiliki pesaing, dan peluang yang dapat kita peroleh, menurut Zimmerer (1996 : 67) ada beberapa keadaan yang dapat menciptakan peluang, yaitu :
a.    Produk baru harus segera di pasarkan dalam jangka waktu yang relative singkat,
b.    Kerugian teknik harus rendah,
c.    Bila pesaing tidak begitu agresif untuk mengembangkan strategi produknya
d.    Pesaing tidak memiliki teknologi canggih,
e.    Pesaing sejak awal tidak memiliki strategi dalam mempertahankan posisi pasarnya,
f.     Perusahaan baru memiliki kemampuan dan sumber-sumber untuk menghasilkan produk barunya.
3.    Analisis produk dan proses produksi secara mendalam
Analisis ini sangat penting untuk menjamin apakah jumlah dan kualitas produk yang di hasilkan memadai atau tidak.

4.    Menaksir biaya awal
Yaitu biaya awal yang diperlukan oleh usaha baru.
5.    Memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi
Resiko pesaing, kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisi pasarnya:
a.     Kesamaan dan keunggulan produk yang dikembangkan pesaing
b.     Tingkat keberhasilan yang dicapai pesaing dalam pengembangan produknya
c.     Seberapa besar dukungan keuangan pesaing bagi pengembangan produk baru
Resiko teknik adalah kegagalan dalam proses pengembangan produk. Sedangkan resiko finansial adalah kegagalan yang timbul akibat ketidakcukupan dana. Nilai suatu barang atau produk dapat diciptakan melalui:
1.  Inovasi
Inovasi  adalah kemampun yang dimiki seorang keriwira usahaan untuk menerapkan kreativitas dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan dan peluang untuk menigkatkan kebutuhan dalam kehidupan.
Menurut Schumpeter (Dollinger, 2003: 7) dapat mencangkup:
a)   Penawaran produk atau jasa baru
Tirto Utomo pendiri AQUA menghadirkan produk air minum (air putih) dalm kemasan di Indonesia.Ide mwmbuat minuman dalam kemasan tersebut muncul setelah seorang rekan bisnisnya terserang diare akibat kekurangan minum air yang tidak hegienis sesaat setelah mereka bermain bulu tangkis di Rawamangun.Pada saat itu air minum dalam kemasan merupakan produk baru yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.
b)   Penggunaan metode atau teknologi baru
Microsoft meghabiskan dana yang sangat besar setiap tahun nya untuk megembangkan teknologi baru di bidang computer sehigga progam Windows senantiasa memiliki keunggulan di bidang progam-progam pesaing.
c)    Penciptaan pasar sarana yang baru
Para pengusaha  penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKTI) melihat peluang pengirim jasa tenaga kerja professional di bidang pembangunan infrastruktur dan tenaga medis, segera setelah pasukan multinasional memenagkan peperangan dan berhasil mengusir pasukan Irak yang melakiakn invasi ke quait.
d)   Penghunaan sember pasukan bahan baku dan sumber daya lainnya yang baru
Salah satu suber daya menejeman yang dapat memberikan kontribusi terhadap kemampuan bersaing perusahaan, adalah sumber daya manusia. 
e)    Penciptaan bentuk organisasi industri yang baru
Organisasi yang baru dapat dibentuk diantaranya melalui pelaksaan merger untuk memperkuat struktur permodalan perusahan mempertinggi kinerja operasi perusahaan melalui penciptaan sinergi di antara perusahaan yang melakukan merger.
Proses inovasi :
1.  Wirausahawan melihat adanya kebutuhan 
2.  Mengumpulkan data dan mendefinisikan konsep-konsep 
3.  Menguraikan masalah-masalah 
4.  Menggunakan daya ingat untuk mencari kesamaan 
5.  Menemukan kesamaan dan gagasan yang berhubungan 
6.  Melihat bagaimana menggabungkan kesamaan dan gagasan yang berhubungan 
7.  Mencari pemecahan sementara 
8.  Meneliti pemecahan dengan hati-hati  
9.  Bergerak terus jika semuanya baik 
        10. Mencapai keberhasilan


2.    Mengubah tantangan menjadi peluang
Menciptakan permintaan melalui penemuan baru. ide-ide yang berasal dari wirausaha dapat menciptakan peluang untuk memenuhi kebutuhan pasar.

C.    Gagasan Potensial
Adapun dalam berwirausaha terdapat gagasan-gagasan yang perlu diperhatikan untuk memulai usaha, yaitu diantaranya:
1.      Sumber gagasan bagi produk dan jasa baru.
Sumber gagasan bias berasala dari:
a.       Kebutuhan dari sumber penemuan yang diketemukan
b.      Hobi atau kesenangan pribadi yang dapat dikembangkan
c.       Mengamati kecendrungan-kecendrungan yang ada di lingkungan sekitar
d.      Mengamati dan menemukan kekurangan-kekurangan dari produk yang telah ada
e.       Menemukan fungsi lain dari sebuah benda atau alat biasa
f.       Pemanfaatan produk dari perusahaan lain
g.      Menemukan benda atau jasa yang tidak terdapat di lingkungan
2.      Proses perencanaan dan pengembangan produk
Terdiri atas:
a.       Tahap Gagasan
b.      Tahap Konsep
c.       Tahap Pengembangan Produk
d.      Tahap Uji Pemasaran
e.       Tahap Komersialisasi

3.      Produk yang sesuai untuk perusahaan kecil
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan kecil untuk penciptaan suatu produk :
a.       Untuk pemilihan produk, perusahaan harus memperhatikan pada sumber daya uang, tenaga kerja dan fasilitas yang dimiliki.
b.      Pemilihan segmen pasar yang memungkinkan.
c.       Untuk produk atau proses yang disuplai kepada perusahaan lain hendaknya sangat kecil volumenya sehingga tidak menarik minat para pelanggannya untuk memproduksinya sendiri.
d.      Tingginya nilai tambah. Keuntungan harus lebih besar dari biaya.
e.       Rentang waktu yang diperlukan untuk penyelesaian produk atau proses.
4.      Orientasi pemasaran
Arti penting dari orientasi pemasaran merupakan hal penting, karena penyebab gagalnya bisnis kecil adalah kurangnya penjualan dan kurangnya daya saing pasar dari produk atau jasa yang ditawarkan. Oleh karenanya wirausahawan haruslah mengetahui orientasi dari sasaran konsumen yang dituju.
5.      Matriks produk (pasar)
5 langkah untuk merumuskan tujuan bauran produk – pasar :
a.       Pemeriksaan kecenderungan penting dalam lingkungan bisnis dari daerah produk – pasar.
b.      Pemeriksaan kecenderungan pertumbuhan dan kecenderungan keuntungan.
c.       Pemisahan bidang produk – pasar yang akan menarik ke depan maupun daerah yang akan tertarik.
d.      Pertimbangan mengenai kebutuhan atau diperlukannya tambahan produk atau daerah pasaran baru pada bauran.
e.       Derivasi profil bauran produk – pasar optimum namun realistis didasarkan pada kesimpulan yang dicapai pada langkah 1 sampai 4.
6.      Kegagalan dalam memilih peluang bisnis baru
Kurangnya obyektivitas
a.       Kurangnya kedekatan dengan pasar
b.      Pemahaman kebutuhan teknis yang tidak memadai
c.       Diabaikannya kebutuhan finansial
d.      Kurangnya diferensiasi produk
e.       Pemahaman terhadap masalah-masalah hukum yang tidak memadai

Yang harus dilakukan oleh wirausahawan adalah :
a.       Mempertahankan sikap obyektivitas dan selalu mencari gagasan bagi produk      atau jasa
b.            Dekat dengan segmen pasar yang ingin dimasuki
c.            Memahami persyaratan teknis dari produk atau proses
d.   Menelusuri secara mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi
e.       Mengetahui kendala hukum yang diterapkan pada produk atau jasa
f.       Menjamin bahwa produk atau jasa menawarkan keuntungan tertentu yang membedakannya dari pesaing
g.      Melindungi gagasan kreatif melalui hak paten, hak cipta, merek dagang dan merek jasa




ABDURRAHMAN S. FAUZI (20211039)
Sumber:
·         Wijatno, Serian, 2009, Pengantar Entreprenuership,Grasindo
·         Suryana, Kewirausahaan, 2006,  Pedoman Praktis: Kiat dan Proses Menuju Sukses, Salemba Empat
·         Masykur Wiratmo, 1994, Kewirausahaan: Seri diktat kuliah, Gunadarma,Jakarta
http://sharralisa.blogspot.com/2011/11/ide-dan-peluang-dalam-berwirausaha.html