Anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata tertib
bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya.
Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal
bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang
mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi. Dalam anggaran dasar rumah tangga koperasi berisi tentang Nama Koperasi, Maksud dan tujuan, Kegiatan usaha, Syarat – syarat keanggotaan, Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota, Pengurus dan Pengawas Koperasi, Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota, dan Pembagian SHU.
Sumber: http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar