Minggu, 14 Oktober 2012

Tugas 1 Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 juga dijelaskan tujuan dari koperasi yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai perundang-undangan koperasi dan isi lengkap dari Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dapat dilihat disini

sumber:
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar