A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan
kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Yang menjadi subjek
hukum adalah:
a. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani
Sebelum kedewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum
seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut
bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas
usia:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun.
Sedangkan batasan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974:
• Untuk pria adalah setelah ia berumur 19 tahun;
• Untuk wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun.
b. Badan hukum (rechts persoon)
Badan hukum sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan tindakan
hukum, misalnya, mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan
jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum.
Menurut hukum yang dapat disebut badan hukum harus memenuhi syarat
tertentu, misalnya Perseroan Terbatas (PT) di mana akta pendirian
perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan
melalui Lembaran Berita Negara, sedangkan badan hukum lain disahkan
menurut ketentuan badan itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bentuk-bentuk badan
hukum lain, misalnya koperasi, masjid, gereja.
B. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
dapat
menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum
merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi
objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai
(Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,
area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak dan hipotik.